PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN



PT MAHAKA MEDIA Tbk.
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Mahaka Media Tbk. (“Perseroan”), bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Magnolia Ballroom Lantai 2, Jl. Mahakam I, No. 6, Blok M, Jakarta Selatan, pukul 16:20 WIB s/d pukul 16:46 WIB (untuk selanjutnya akan disebut dengan “Rapat”) dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
- KEHADIRAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Adrian Syarkawi
Direktur Independen : Bapak Ahmad Aditya
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Bapak R. Harry Zulnardy
Komisaris Independen : Bapak Harry Danui
- AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
- Agenda Pertama
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan memberikan pembebasan (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang bersangkutan.
- Agenda Kedua
Penetapan penggunaan Laba (Rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Agenda Ketiga
Menetapkan dan menunjuk Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dan menetapkan honorarium Akuntan Publik.
- Agenda Keempat
Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Komite Remunerasi untuk menentukan gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2018.
- Agenda Kelima
Penetapan dan Pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat Perseroan dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau perwakilan dari Pemegang Saham sebanyak 2.032.156.268 saham atau sama dengan 73.76% dari 2.755.125.000 saham, yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
E. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
- Agenda Pertama
Hasil pemungutan suara untuk Agenda Pertama ini adalah sejumlah: 2.032.156.268 saham atau sama dengan 73.76% setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :
- Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan memberikan pembebasan (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang bersangkutan.
- Agenda Kedua
Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kedua ini adalah sejumlah: 2.032.156.268 saham atau sama dengan 73.76% setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :
- Menyetujui dan mengesahkan Penetapan penggunaan Laba (Rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan.
- Agenda Ketiga
Hasil pemungutan suara untuk Agenda Ketiga ini adalah sejumlah: 2.032.156.268 saham atau sama dengan 73.76% setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :
- Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2018 dan memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
- Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan pemeriksaan atau audit Laporan Keuangan Perseroan.
- Agenda Keempat
Hasil pemungutan suara untuk Agenda Keempat ini adalah sejumlah: 2.032.156.268 saham atau sama dengan 73.76% setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :
- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2018 dengan jumlah total dari gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris dan Direksi sebesar-besarnya Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta Rupiah).
- Agenda Kelima
Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kelima ini adalah sejumlah: 2.032.156.268 saham atau sama dengan 73.76% setuju dan tidak ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau abstain, dengan hasil keputusan Rapat :
- Menyetujui untuk menetapkan dan mengangkat kembali;
Bapak Ahmad Aditya selaku Direktur (Independen) dan Bapak Erick Thohir selaku Komisaris Utama Perseroan, masing-masing untuk masa kerja periode berikutnya.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Erick Thohir
Komisaris : Bapak R. Harry Zulnardy
Komisaris Independen : Bapak Harry Danui
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Adrian Syarkawi
Direktur Independen : Bapak Ahmad Aditya
Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada anggota Direksi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu termasuk untuk menuangkan hasil keputusan Rapat ke dalam bentuk akta Notaril dan memberi wewenang untuk menghadap dihadapan Notaris, memberikan keterangan- keterangan, membuat dan menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang, singkatnya melakukan segala sesuatu yang diperlukan demi tercapainya maksud tersebut diatas dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Jakarta, 8 Juni 2018
PT MAHAKA MEDIA Tbk.
Direksi